sebutkan wewenang komnas HAM dalam rangka mejalankan fungsi mediasi?
PPKn
anisahhana
Pertanyaan
sebutkan wewenang komnas HAM dalam rangka mejalankan fungsi mediasi?
1 Jawaban
-
1. Jawaban aryabarus
berdasarkan UU nomor 39 tahun 1999 pasal 89 ayat 4,wewenang komnas ham dalam fungsi mediasi adalah:
a. perdamaian kedua belah pihak;
b. penyelesaian perkara melalui cara i konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d. penyampaian rekomendasia atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.