PPKn

Pertanyaan

sebutkan wewenang komnas HAM dalam rangka mejalankan fungsi mediasi?

1 Jawaban

  • berdasarkan UU nomor 39 tahun 1999 pasal 89 ayat 4,wewenang komnas ham dalam fungsi mediasi adalah:
    a. perdamaian kedua belah pihak;
    b. penyelesaian perkara melalui cara i konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
    c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
    d. penyampaian rekomendasia atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
    e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Pertanyaan Lainnya