objek akad dalam jual beli menyebut bahwa objek tersebut mubah secara syar'i, maksudnya apa?
B. Arab
widodo28
Pertanyaan
objek akad dalam jual beli menyebut bahwa objek tersebut mubah secara syar'i, maksudnya apa?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ibadullahfikry
maksudnya diperbolehkan secara syar'i