PPKn

Pertanyaan

perbedaan antara PERPU dan PP adalah yang harus mendapat persetujuan DPR ialah

1 Jawaban

  • Jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.


    Pasal 22


    (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan   peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.

    (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

    (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.


    Tentunya pem-“bypass”-an DPR, berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 hanya diperbolehkan dilakukan oleh Presiden, jika dan hanya jika terpenuhinya syarat konstitusional-nya, yaitu: “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa”.

    Mengacu ayat (1) Pasal 22 UUD 1945, dapat dicermati bahwasanya seorang Presiden memiliki hak untuk menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

    Hak yang dimiliki Presiden ini dapatlah dikatakan sebagai hak yang sungguh istimewa, karena dalam hal ini seorang Presiden dapat menerbitkan suatu peraturan yang kekuatannya sama dengan Undang-Undang (UU). Bahkan Presiden dalam situasi “kegentingan yang memaksa” itu diperbolehkan mem-“bypass” DPR


    Proses Pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

    Proses Penyiapan Rancangan Undang-Undang.

    Rancangan Undang Undang berasal dari Presiden, maka RUU dipersiapkan oleh Presiden dan diproses serta dibahas oleh pembantu-pembantunya dan staf ahli sesuai dengan bidang masing masing menjadi draf RUU. Kemudian RUU dimajukan kepada DPR.

    Jika rancangan Undang Undang berasal dari DPR, maka RUU itu diproses oleh Panitia Ad Hoc DPR dan dirumuskan menjadi RUU. Dan selanjutnya dimasukkan dalam agenda pembahasan rapat DPR.


    Proses Pengajuan Rancangan Undang Undang

    Pasal 20 A ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”.  Fungsi Legislasi berarti lembaga ini (DPR) menjalankan tugas sebagai badan pembuat undang undang. RUU yang berasal dari anggota DPR diajukan jika :
    disetujui oleh sekurang kurangnya 13 anggota DPR dari fraksi yg berbedadiajukan secara tertulis kepada pimpinan DPR dengan surat pengantar, daftar nama dan tanda tangan serta nama fraksinya.usulan tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.   Pembentukan perpu harus diajukan kepada DPR dalam persidangan berikutnya. Rancangan

    Undang Undang dapat diajukan oleh Presiden kepada DPR, dan diajukan oleh DPR sendiri. Presiden mengajukan RUU kepada DPR untuk dibahas dalam persidangan pada masa sidang DPR, atau DPR mempunyai hak amandemen terhadap RUU yang dimajukan oleh Presiden, yaitu hak DPR untuk merubah baik menambah maupun mengurangi RUU tersebut sehingga menjadi UU.

    DPR mempunyai hak inisiatif, yaitu hak DPR mengajukan RUU untuk diproses dan dibahas pada masa persidangan DPR. Melalui permusyawaratan secara demokratis, akhirnya RUU ditetapkan menjadi UU dan meminta persetujuan kepada Presiden untuk disahkan.


    Pengesahan dan Pemberlakuan UU


    Setelah DPR menetapkan RUU menjadi UU, kemudian UU  tersebut disahkan oleh presiden. Selanjutnya UU yang telah disahkan tersebut oleh Menteri Sekretaris Negara diundangkn dalam Lembaran Negara tentang berlakunya UU tersebut. Dengan demikian, berlakulah UU terserbut secara nasional.


    Landasan proses penyusunan UU adalah UUD 1945. Pasal 5 dan pasal 20 berikut ini mengemukakan dasar hukum proses penyusunan Undang-undang.

Pertanyaan Lainnya