bapak batara telah menikah dan mempunyai 4 orang anak. ia adalah seorang arsitek yang mempnAI penghasilan Rp.5.000.000,00/bulN . istri bapak Batara tidak beker
IPS
marinalubis99
Pertanyaan
bapak batara telah menikah dan mempunyai 4 orang anak. ia adalah seorang arsitek yang mempnAI penghasilan Rp.5.000.000,00/bulN . istri bapak Batara tidak bekerja. mereka mempunyai satu orang anak hitunglah PTKTP, penghasilan kena pajak, dan pajak penghasilan Bapak Batara!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
1) Penghasilan Bapak Batara 1 thn
= 12 x 5.000.000,-
= 60.000.000
2) PTKP
a. menikah = 1.200.000,-
b. Anak = 3 x 1.200.000,- = 3.600.000,-
(Anaknya 4 kan? Soalnya waktu awal pertanyaan 4, ditengah² jadi 1)
1.200.000,- + 3.600.000,- = 4.800.000,-
3) PKP = Penghasilan 1 thn - PTKP
= 60.000.000 - 4.800.000
= 55.200.000,-
4)PPh
- Lapis 5%
5/100 x 25.000.000 = 1.250.000
- Lapis 10%
10/100 x 25.000.000 = 2.500.000
- Lapis 15%
15/100 x 5.200.000 = 780.000
PPh 1 thn = 1.250.000 + 2.500.000 + 780.000
= 4.530.000,-
PPh 1 bln
4.530.000/12 = 377.500,-