PPKn

Pertanyaan

Menguraikan sejarah perkembangan demokrasi dan ajaran Rule of Law (Negara hukum

1 Jawaban

  • Kelas           : VIII (2 SMP)

    Pelajaran     : PPKN

    Kategori      : Budaya Demokrasi

    Kata Kunci  : Rule of Law, Montesqueiu, Tugas PPKN

     

     

    Demokrasi pada hakekatnya berasal dari sistem yang dahulu berlaku di Negara polis Yunani Kuno. Demokrasi bisa berlaku karena dahulu wilayah yunani kuno terbilang sempit, jumlah penduduk yang sedikit serta masalah tidak kompleks.

     

    Sementara itu di Eropa dengan bentuk pemerintahan Monarki Absolut, sejarah demokrasi dimulai dengan lahirnya Magna Charta di Inggris pada tahun 1215. Selanjutnya berkembang pula pemikiran pemikiran yang mendukung gerakan demokrasi seperti dari John Locke dari Inggris dan Montesqueiu dari Prancis.

     

    Montesqueiu sendiri terkenal dengan ajaran pemisahan kekuasaannya yakni Trias Politica yang tujuan utamanya adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dari penguasa.

     

    Pemikiran dan usaha usaha untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dari penguasa makin berkembang di abad ke 19 sampai abad ke 20 dan ditandai dengan lahirnya doktrin atau ajaran RULE OF LAW atau kekuasaan hukum yang tujuan utamanya adalah mencegah kekuasaan absolut penguasa yang dekat dengan tindakan kesewenang wenangan.

     

    Di dalam doktrin Rule of Law ditegaskan bahwa baik itu penguasa dan rakyat harus tunduk di hadapan hukum dengan demikian hak hal rakyat akan terlindungi seperti prinsip yang dikandung oleh demokrasi.

Pertanyaan Lainnya