urusan pemerintah daerah
PPKn
ramadira
Pertanyaan
urusan pemerintah daerah
2 Jawaban
-
1. Jawaban citakaila
Urusan Pemerintahan Wajib
Urusan pemerintah wajib yang diselenggaraan oleh pemerintah daerah terbagi menjadi Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Berikut pembagian urusan wajib.
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota sebagaimana disebutkan diatas didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Berikut kriteria-kriteria urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atauUrusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah:
Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atauUrusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi. -
2. Jawaban widyasinulingga14
1.UNTUK MENGATUR PERATURAN DAERAHNYA SENDIRI
2.UNTUK MENGURUS SEMUA KEBUTUHAN RAKYAT
3.UNTUK MERENCANAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
4.UNTUK MENGENDALIKAN LINGKUNGAN HIDUP
5.UNTUK MENYEDIAKAN SARANA DAN PRASARANA UMUM
#SEMOGA MEMBANTU DAN MAAF KALAU SALAH :)