rakyat indonesia mengenal sistem sewa sejak diberlakukanya kebijakan
IPS
feyzaalifia
Pertanyaan
rakyat indonesia mengenal sistem sewa sejak diberlakukanya kebijakan
2 Jawaban
-
1. Jawaban Rheinata11
sewa tanah atau landrente
Yang dikemukakan oleh Rafles
moga mbantu -
2. Jawaban Harfian123
1) Pajak Tanah Sawah :Golongan I, 1/2 Hasil PanenanGolongan II, 1/3 Hasil PanenanGolongan III, 2/5 Hasil Panenan2) Pajak Tanah Tegal :Golongan I, 2/5 Hasil PanenanGolongan II, 1/3 Hasil PanenanGolongan III, 1/4 Hasil PanenanPajak dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau dalam bentuk padi atau beras, yang ditarik secara perseorangan dari penduduk tanah jajahan. Penarikan pajak dilakukan oleh petugas pemungut pajak. Pelaksanaan pemungutan pajak tanah dilakukan secara bertahap. Pertama-tama dilakukan percobaan penetapan pajak per distrik di Banten. Kemudian pada tahun 1813 dilanjutkan dengan penetapan pajak per desa, dan baru pada tahun 1814 diperintahkan untuk dilakukan penetapan pajak secara perseorangan.