PPKn

Pertanyaan

tolong ya dijawab,,mau dikumpulkan besok
tolong ya dijawab,,mau dikumpulkan besok

1 Jawaban

  • 1. wilayah indonesia = wilayah Indonesia merupakan bekas jajahan hindia belanda. wilayah ini membentang dari Aceh sampai papua bagian barat, dan kalimantan hingga nusa tenggara. setelah proklamasi kemerdekaan maka bangsa Indonesia menetapkan bahwa wilayah Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. segera pembentukan penyusunan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang meleburkan wilayah-wilayah Indonesia menjadi satu yaitu NKRI.
    negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang dahulu terpisah-pisah antara satu pulau dengan pulau lain oleh perairan internasional. namun dengan adanya DEKLARASI DJUANDA, membuat perairan internasional digantikan dengan perairan pedalaman Indonesia.
    wilayah Indonesia terbagi sesuai dengan UUD 1945 pasal 18 ayat 1. yang dahulu mempunyai 8 provinsi sekarang teah menjadi 34 provinsi agar pelayan ke masyarakat lebih muda

    2. warga negara Indonesia = penduduk terdiri atas warga negara penduduk ditegaskan dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia 1945. selanjutnya sebagai peraturan perundangan sebagai pelaksana pasal 26 yaitu UU no. 12 tahun 2006. dengan demikian warga negara Indonesia ada yang menjadi penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia.

    3. pemerintahan Indonesia = sesuai dengan pasal 1 ayat 1 Negara kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan " Negara Indonesia adalah negara kesatuan republik" berarti bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik sedangkan bentuk negara Indonesia adalah kesatuan.
    kekuasaan pemerintah dalam negara republik pada dasarnya dipegang oleh rakyat karena kedaulatan ada di tangan rakyat berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yaitu "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD"

    4. pengakuan negara lain terhadap Indonesia =sebagai unsur DEKLARATIF berdirinya suatu negara, diperoleh oleh Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral. pengakuan ini sangat penting karena tidak sia-sia perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan.

    ini aja sih yang aku tahu dan maaf kalo ada kesalahan