kerusakan hutan akibat illegal loging dapat menimbulkan pengikisan tanah tanah.upaya untuk mengurangi bahaya pengikisan di daerah tersebut adalah
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: X
Mata Pelajaran: Geografi
Materi: Erosi
Kata Kunci: Upaya mengurangi bahaya erosi
Pembahasan:
Kerusakan hutan akibat illegal loging dapat menimbulkan pengikisan tanah tanah atau erosi.
Upaya untuk mengurangi bahaya pengikisan di daerah tersebut adalah:
1. Melakukan reboisasi
Reboisasi adalah penanaman kembail lahan yang telah ditebang. Dengan menanam kembali pepohona, maka lahan yang terpapar langsung aliran air akan berkurang, dan akan ada akar tanaman yang dapat menahan tanah dari aliran air. Dengan demikian bahaya pengikisan dapat dikurangi.
2. Melakukan terasering
Terasering adalah membentuk teras-teras benundak pada lahan yang miring. Tujuan dari terasering adalah agar tanah menjadi lebih stabil, karena air yang mengalir dari lahan yang tinggi tidak langsung mengalir ke bawah dan menggerus tanah ini.
Terasering juga bermanfaat untuk membuat lahan pertanian tambahan di wilayah pegunungan yang miring, misalnya untuk perkebunan teh.
3. Membangun drainase air
Drainase air yang baik akan mengalirkan air dari lahan yang terdampak illegal loging, menuju saluran air sehingga dapat dialirkan ke tempat yang aman. Drainase ini membantu mengurangi aliran air yang dapat mengikis lahan yang tebruka tadi.
4. Menindak dan mencegah penebangan liar
Illegal loging harus dicegah agar lahan yang terbuka dan beresiko terkikis air tidak bertambah. Selain itu, tindakan illegal loging juga harus ditindak tegas untuk memberi efek jera, dan mengurangi terjadinya penebangan hutan ke depannya.
5. Melakukan rotasi tanaman
Penanaman monokultur satu variasi tanaman secara terus menerus akan menyebabkan berkurangnya unsur hara dan menyebabkan tanah mudah rusak dan terkena erosi. Karena itu disarankan untuk melakukan rotasi tanaman dengan menanam beberapa jenis tanaman secara bergantian. Rotasi ini akan memberi kesempatan untuk meregenerasi kandungan tanah.