bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia ?
PPKn
retnowulndari
Pertanyaan
bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Fayshal
Pengeloaan kekayaan alam sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.