tugas dan wewenang MPR.DPR.BPK
PPKn
yeannyLairiseka
Pertanyaan
tugas dan wewenang MPR.DPR.BPK
1 Jawaban
-
1. Jawaban Qaqasiburian
Tugas dan wewenang MPR,diatur dalam pasal 3 UUD 1945 yaitu
1.mengubah dan menetapkan UUD
2.Melantik presiden dan wakil presiden
3.Hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
Tugas dan wewenang DPR
1.DPr berhak meminta pejabat negara,pejabat pemeeintah badan hukum atau masyarakat untuk memberikan keterangan.
2.Dpr juga berhak dalam memegang kekuasaan untuk membentuk dan merancang undang-undang
Tugas dan wewenang BPK
1.BPK bertugas untuk menerima pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.