PPKn

Pertanyaan

kemerdekaan mengeluarkan pendapat dibatasi oleh kepentingan

1 Jawaban

  • Kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah bagian dari konsekuensi logis dari negara yang menganut sistem demokrasi, seperti halnya Indonesia, kemerdekaan atau kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang telah di atur dalam pasal 28E ayat 2 dan 3.
    Ayat 2
    " setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani."
    Ayat 3
    "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
    Kembali ke pertanyaan Anda, walaupun kemerdekaan berpendapat adalah hak konstitusional namun yang di ingat adalah kebebasan warga negara di BATASI OLEH KEPENTINGAN UMUM Atau kepentingan ORANG LAIN.

Pertanyaan Lainnya