PPKn

Pertanyaan

hak,wewenang,dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai peraturan perudang-undangan di sebut... a.daerah otonomi. b.otonomi daerah c.wewenang daerah. d.otonomi

2 Jawaban

  • yg b ya otonomi daerah
  • hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan Undang undang disebut otonomi daerah.

Pertanyaan Lainnya