Sejarah

Pertanyaan

apa perbedaan uuds 1950 dg uud 1945?

2 Jawaban

  • Undang Undang 1945 dan UUD Sementara 1950
    mempunyai perbedaaan yang sungguh signifikan
    Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia,
    atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang
    berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus
    1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
    UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi
    Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-
    Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam
    Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS
    tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
    intinya uud 1950 adalah uud yang hanya berlaku pada
    tahun tersebut
    menurut buku paket PKN saya.. ( berhubung saya baru
    SMK ) uud 1950 menganut sistem parlementer liberal
    seperti amerika serikat.
    Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya
    bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante
    hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi
    baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih
    Konstituante secara demokratis, namun Konstituante
    gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut.
    Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno
    mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang antara
    lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.
    sementara Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau
    UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law),
    konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat
    ini.
    UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar
    negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak
    tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku
    Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di
    Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
    kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan
    secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
    Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945
    mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang
    mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem
    ketatanegaraan Republik Indonesia.
    intinya perbedaanya adalah pada masa berlaku...dan
    fahamnya UUDS berlaku hanya pada 1950 sampai 1959
    dan uud 1945 berlaku pada setelah 1959 sampai
    sekarang dan sistem pemerintahannya pun berbeda
    UUDS1950 adalah Parlementer dan UUD 1945 adalah
    Presidensial
  • SISTEM PEMERINTAHAN
    UUDS '50 :presidensial
    UUD '45 :parlementer
    KEDAULATAN
    UUDS '50 :ditangan rakyat
    UUD '45 :negera hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan
    BENTUK NEGARA
    UUDS '50 :kesatuan
    UUD '45 :kesatuan
    DEMOKRASI
    UUDS '50 :pancasila 
    UUD '45 :liberal
    ALAT KELENGKAPAN NEGARA
    UUDS '50 : MPR, presiden dan wakilnya, DPA, DPR, BPK, MA
    UUD '45 : presiden dan wakilnya, menteri-menteri, DPR, MA, 

Pertanyaan Lainnya