Semua kelakuan bangsa indonesia tercantum dalam undang-undang, misalnya masalah pembunuhan dll. tapi bagaimana jika ada salah satu kelakuannya tidak tercantum d
PPKn
VIKA1998
Pertanyaan
Semua kelakuan bangsa indonesia tercantum dalam undang-undang, misalnya masalah pembunuhan dll.
tapi bagaimana jika ada salah satu kelakuannya tidak tercantum dalam undang-undang? apa yang harus dilakukan? bagaimana pendapat anda?
(ini termasuk unsur-unsur delik ya)
tapi bagaimana jika ada salah satu kelakuannya tidak tercantum dalam undang-undang? apa yang harus dilakukan? bagaimana pendapat anda?
(ini termasuk unsur-unsur delik ya)
1 Jawaban
-
1. Jawaban IchsanNurAchmad
ada beberapa hal yang sering dilakukan dalam proses persidangan jika terdapat perbuatan yang tidak tercantum di uud, tetapi yang paling umum ialah melihat keputusan hakim sebelumnya pada kasus yang kurang lebih sama.
untuk pendapat terserah Vika y. terimakasih.