PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pengertian dari Ius Soli, Ius Sanguinis, Naturalisme, Bipatride dan Apatride

1 Jawaban

  • a. Ius soli (asas keturunan) : penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan 
    b. Ius sanguinis (asas kedaerahan) : penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahirannya
    c. Naturalisasi : dibedakan menjadi 2, yaitu :
        Naturalisasi biasa (stelsel aktif) : seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara
        Naturalisasi istimewa (stelsel pasif) : seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu. Biasanya naturalisasi istimewa diberikan pada seseorang yang telah berjuang untuk suatu negara atau telah masuk ke wamil negara itu.
    d. Bipatride : memiliki 2 kewarganegaraan sekaligus
    e. Apatride : sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan
    semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya