Jelaskan pengertian dari Ius Soli, Ius Sanguinis, Naturalisme, Bipatride dan Apatride
PPKn
Yosayandari
Pertanyaan
Jelaskan pengertian dari Ius Soli, Ius Sanguinis, Naturalisme, Bipatride dan Apatride
1 Jawaban
-
1. Jawaban ama25
a. Ius soli (asas keturunan) : penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan
b. Ius sanguinis (asas kedaerahan) : penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahirannya
c. Naturalisasi : dibedakan menjadi 2, yaitu :
Naturalisasi biasa (stelsel aktif) : seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara
Naturalisasi istimewa (stelsel pasif) : seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu. Biasanya naturalisasi istimewa diberikan pada seseorang yang telah berjuang untuk suatu negara atau telah masuk ke wamil negara itu.
d. Bipatride : memiliki 2 kewarganegaraan sekaligus
e. Apatride : sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan
semoga membantu :)