seseorang memiliki sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan nilai tertentu dan besar NJOPTKP. berapakah besar PBB yang harus di bayar?
IPS
alilianaste
Pertanyaan
seseorang memiliki sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan nilai tertentu dan besar NJOPTKP. berapakah besar PBB yang harus di bayar?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Esslyn
1. Sebesar 40% dari NJOP untuk:
-Objek Pajak Perkebunan,
-Objek Pajak Kehutanan,
-Objek Pajak Pertambangan,
-Objek PBB lainnya apabila NJOP ≥ 1 milyar rupiah,
2. Sebesar 20% dari NJOP untuk objek PBB Lainnya apabila NJOP < 1 Milyar rupiah.
# maaf klau slah