IPS

Pertanyaan

seseorang memiliki sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan nilai tertentu dan besar NJOPTKP. berapakah besar PBB yang harus di bayar?

1 Jawaban

  • 1. Sebesar 40% dari NJOP untuk:
    -Objek Pajak Perkebunan,
    -Objek Pajak Kehutanan,
    -Objek Pajak Pertambangan,
    -Objek PBB lainnya apabila NJOP ≥ 1 milyar rupiah,
    2. Sebesar 20% dari NJOP untuk objek PBB Lainnya apabila NJOP < 1 Milyar rupiah.
    # maaf klau slah

Pertanyaan Lainnya