Sebutkan sumber hukum internasional pasal 38 dalam piagam Mahkamah Internasional
PPKn
ri2stikaimahpratam
Pertanyaan
Sebutkan sumber hukum internasional pasal 38 dalam piagam Mahkamah Internasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban Faranisaalbairi
1. Perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
2. Kebiasaan Internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.
3. Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
4. Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum.