PPKn

Pertanyaan

Bagaimana cara kehilangan kewarganegaraan beserta penjelasannya?

1 Jawaban

  • a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
    b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
    c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya
    sendiri, dengan ketentuan:1) telah berusia 18 tahun ;
    2) bertempat tinggal di luar negeri;
    d. masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
    e. masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan
    dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
    Indonesia;
    f. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
    bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
    g. turut serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu
    negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
    h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat
    yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku
    dari negara lain atas namanya;
    i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima
    tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang
    sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi
    Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir,
    dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan
    pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan
    Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.


Pertanyaan Lainnya