Dasar hukum penggolongan penduduk indonesia pada masa pemerintahan kolonial belanda adalah
PPKn
dwirhuma5maqrb
Pertanyaan
Dasar hukum penggolongan penduduk indonesia pada masa pemerintahan kolonial belanda adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban MazQun
Dasar hukum
penggolongan
penduduk
indonesia pada
masa
pemerintahan kolonial belanda
adalah pasal 163 indische staatsregeling.
Dalam pasal ini mengatur
golongan masyarakat RI pada masa Kolonial belanda antara lain golongan eropa,
golongan timur asing,
golongan indonesia (bumi putera) -
2. Jawaban varlord
Pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, penduduk Indonesia dibagi menjadi tiga golongan yaitu Golongan Eropa, Golongan Timur Asing dan Golongan Bumiputera. Tujuan penggolongan penduduk Indonesia menjadi tiga golongan ini untuk memberlakukan hukum masing-masing untuk melindungi diri dengan aturan hukum.
Adapun dasar hukum penggolongan penduduk Indonesia pada masa pemerintahan Kolonial Belanda memiliki dasar hukum yaitu Pasal 163 SI (Indische Staatregelling).