PPKn

Pertanyaan

Dasar hukum penggolongan penduduk indonesia pada masa pemerintahan kolonial belanda adalah

2 Jawaban

  • Dasar hukum
    penggolongan
    penduduk
    indonesia pada
    masa
    pemerintahan kolonial belanda
    adalah pasal 163 indische staatsregeling.
    Dalam pasal ini mengatur
    golongan masyarakat RI pada masa Kolonial belanda antara lain golongan eropa,
    golongan timur asing,
    golongan indonesia (bumi putera)
  • Pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, penduduk Indonesia dibagi menjadi tiga golongan yaitu Golongan Eropa, Golongan Timur Asing dan Golongan Bumiputera. Tujuan penggolongan penduduk Indonesia menjadi tiga golongan ini untuk memberlakukan hukum masing-masing untuk melindungi diri dengan aturan hukum.

    Adapun dasar hukum penggolongan penduduk Indonesia pada masa pemerintahan Kolonial Belanda memiliki dasar hukum yaitu Pasal 163 SI (Indische Staatregelling).

Pertanyaan Lainnya