Uraikanlah : ➡Urusan pemerintah pusat (dijelaskan) ➡Urusan pemerintah daerah ➡Pemerintahan daerah ➡Pemilihan kepala daerah ➡Keuangan daerah ➡Peraturan daerah ➡
PPKn
Febysinambela17
Pertanyaan
Uraikanlah : ➡Urusan pemerintah pusat
(dijelaskan) ➡Urusan pemerintah daerah
➡Pemerintahan daerah
➡Pemilihan kepala daerah
➡Keuangan daerah
➡Peraturan daerah
➡Wewenang DPRD
Tlg dijwb secepatnya ya,dijelaskan. Tks
(dijelaskan) ➡Urusan pemerintah daerah
➡Pemerintahan daerah
➡Pemilihan kepala daerah
➡Keuangan daerah
➡Peraturan daerah
➡Wewenang DPRD
Tlg dijwb secepatnya ya,dijelaskan. Tks
1 Jawaban
-
1. Jawaban Mnurnobi
1.Urusan pemerintahan yang penanganannya dalam Bagian tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat& daerah/Kewenangan dari pusat suatu wilayah
2.Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah meliputi urusan wajib yg berkaitan dengan hak dan pelayanan dasr negara.
3.Pelaksanaan fungsi fungsi pemerintahan daerahyang dialkukan oleh unsur penyelenggaraan daerah.Seperti DPRD
4.Dalam pasal 24 ayat 5 UU NO.32 ditegaskan 2 calon dipilih dalam satu pasangan
Menurut pasal 86 ayat 1 UU NO.32 bahwa pungutan suara dilaksanakan plg lambat 1 bulan sebelum masa jabatan habis.
5.Sumber Pendapatan dar daerah dan pengeluarannya diselenggarakan APBD
6.Peraturan yang disepakati&diberikan hak kepada daerah untuk menentukan peraturan daerahnya sendiri.
7.(Maaf,Panjang Wewenang DPRD gambar diatas)Pertanyaan Lainnya