Bagaimanakah bentuk mengemukakan atau menyampaikan pendapat berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 1998 dengan rapat umum?
PPKn
sdn06ptng
Pertanyaan
Bagaimanakah bentuk mengemukakan atau menyampaikan pendapat berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 1998 dengan rapat umum?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Qaqasiburian
Menyampaikan pendapat dengan merugikan atau menyakiti pihak mana pun.Menyapaikan pendapat yang membangun