PPKn

Pertanyaan

Jelaskan makna proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 dilihat dari segi ilmu hukum dan dari segi plitik ideologis ?

1 Jawaban

  • Aspek hukum
    Proklamasi merupakan ketentuan pangkal dari tata hukum Indonesia. Proklamasi menjadi gerbang dimulainya tata hukum Indonesia yang baru. Sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri yaitu hukum bangsa Indonesia dengan tata hukum yg baru "Tata hukum Indonesia". Meskipun demikian, bkn berarti ketentuan hukum yg ada sebelum proklamasi semuanya tidak berlaku. Hukum terdahulu masih tetap berlaku untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum. Ketentuan ini dipertegas dalan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal II aturan peralihan yg berbunyi " Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yg baru undang-undang dasar ini."





    Aspek Politik
    Proklamasi merupakan pernyataannya bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.



    Semoga bermanfaat dan tandai jadi jawaban yg terbaik.

Pertanyaan Lainnya