1. apa yang dimaksud hak imunitas bagi seorang diplomatik ? 2. sebutkan perangkat per
PPKn
Indar51
Pertanyaan
1. apa yang dimaksud hak imunitas bagi seorang diplomatik ? 2. sebutkan perangkat perangkat perwakilan diplomatik ? 3. sebutkan perangkat perangkat konsuler ! 4. sebutkan sebab sebab berakhirnya misi diplomatik ! 5. sebutkan 3 perbedaan antara perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler?
1 Jawaban
-
1. Jawaban LastiHapsari
1.hak imunitas merupakan hak kekebalan, meliputi:
Kekebalan terhadap pribadi pejabat diplomatik (hak imunitas)
Kekebalan terhadap kantor perwakilan dan rumah kediaman (daerah ekstrateritorial).
Korespondensi diplomatik, yaitu kekebalan terhadap surat-menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor dplomatik dan sebagainya (kebal dari pemeriksaan isinya).
2. Duta Besar, Duta, Mentri Residen, Kuasa Usaha, dan Atase
3.Konsul Jendral, Konsul dan Wakil Konsul, Agen Konsul
4.Dengan dasar pasal 43 Konvensi berakhirnya misi diplomatik disebabkan:
Adanya pemberitahuan dari negara pengirim kepada negara penerima bahwa tugas dari pejabat diplomatik itu telah berakhir.
Adanya pemberitahuan dari negara penerima kepada negara pengirim bahwa sesuai dengan ayat 2 dari Pasal 9 Konvensi, negara tersebut menolak untuk mengakui seseorang pejabat diplomatik sebagai anggota perwakilan.
5. Perwakilan Diplomatik:
Tugasnya dalam bidang politik
Hanya 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara
Memiliki daerah Ekstrateritorial
Perwakilan Konsuler:
Tugasnya dalam bidang non politik
Lebih dari 1 perwakilan, tergantung kebutuhan
Tidak Memiliki daerah Ekstrateritorial