Jelaskan makna proklamasi dilihat dari aspek hukum!
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban dannyrizkypp5cqqg
Makna proklamasi pada aspek hukum adalah sebuah perwujudan akan pernyataan adanya penghapusan hukum kolonial yang akan diubah menjadi sebuah hukum nasional Indonesia dengan berbagai macam keputusan politik tertinggi yang ada. Pada segala macam bentuk hukum yang dimiliki penjajah kemudian akan diganti dengan produk hukum yang dimiliki oleh Indonesia.
Pembahasan
Proklamasi adalah sebuah pernyataan yang dilakukan secara resmi dan dibentuk oleh orang yang memiliki wewenang dalam melakukan sebuah pengumuman tertentu. Proklamasi sendiri umumnya akan lebih sering digunakan pada rangka pemerintahan dari beberapa macam negara yang umumnya akan dibentuk atas nama kepala negara. Di Indonesia, pengucapan proklamasi dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang menjadi hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang proklamasi https://brainly.co.id/tugas/31074581
2. Materi tentang proklamasi https://brainly.co.id/tugas/286828
3. Materi tentang proklamasi https://brainly.co.id/tugas/6253242
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 5
Mapel: Ilmu Sosial
Bab: Bab 7 - Perjuangan Memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia
Kode: 5.10.7
#AyoBelajar