Bagaimana presepsi anda mengenai kepres tentang anggaran pendidikan yang ternyata menyalahi UUD 1945 dengan alasan bahwa negara tidak memiliki dana sesuai yang
PPKn
Takahashi10
Pertanyaan
Bagaimana presepsi anda mengenai kepres tentang anggaran pendidikan yang ternyata menyalahi UUD 1945 dengan alasan bahwa negara tidak memiliki dana sesuai yang di amanatkan UUD 1945?
1 Jawaban
-
1. Jawaban DenmazEvan
Kategori soal : PKn - UUD 1945
Kelas : X
Pembahasan:
Peran pemerintah sangat penting dalam upaya pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan, karena pendidikan merupakan barang publik atau sebagai hak-hak sosial yang dijamin oleh pemerintah. Pemerintah menjamin hak untuk mendapatkan pendidikan yang tercantum dalam
1. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, 3, dan Ayat 4 dengan
- setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,
- pemerintah mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiayainya
- pemerintah minimal mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 013/PUU-VI/2008 dengan "Pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan pendidikan nasional."
3. UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 1 dengan "Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)"
Berdasarkan data APBN tahun 2010 hingga 2015, Alokasi anggaran pendidikan telah memenuhi amanat UUD 1945, minimal 20% dari belanja negara. Alokasi anggaran pendidikan dilakukan tiga jalur yaitu
- melalui penyediaan beasiswa untuk siswa/mahasiswa kurang mampu, rehabilitasi ruang kelas, pembangunan sekolah, ruang kelas baru, prasarana pendukung dan pemberian tunjangan profesi guru.
- melalui transfer ke daerah
- melalui pengeluaran pembiayaan selanjutnya atau dana pengembangan pendidikan nasional (DPPN) dengan dana abadi pendidikan dan dana cadangan pendidikan.