PPKn

Pertanyaan

Bagaimana presepsi anda mengenai kepres tentang anggaran pendidikan yang ternyata menyalahi UUD 1945 dengan alasan bahwa negara tidak memiliki dana sesuai yang di amanatkan UUD 1945?

1 Jawaban

  • Kategori soal : PKn - UUD 1945
    Kelas : X
    Pembahasan:

    Peran pemerintah sangat penting dalam upaya pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan, karena pendidikan merupakan barang publik atau sebagai hak-hak sosial yang dijamin oleh pemerintah. Pemerintah menjamin hak untuk mendapatkan pendidikan yang tercantum dalam
    1. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, 3, dan Ayat 4 dengan 
    -  setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,
    -  pemerintah mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiayainya
    -  pemerintah minimal mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD. 

    2. P
    utusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 013/PUU-VI/2008 dengan "Pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan pendidikan nasional."

    3. 
    UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 1 dengan "Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)"

    Berdasarkan data APBN tahun 2010 hingga 2015, Alokasi anggaran pendidikan telah memenuhi amanat UUD 1945, minimal 20% dari belanja negara. Alokasi anggaran pendidikan dilakukan tiga jalur yaitu
    -  melalui penyediaan beasiswa untuk siswa/mahasiswa kurang mampu, rehabilitasi ruang kelas, pembangunan sekolah, ruang kelas baru, prasarana pendukung dan pemberian tunjangan profesi guru.
    -  
    melalui transfer ke daerah
    -  melalui 
    pengeluaran pembiayaan selanjutnya atau dana pengembangan pendidikan nasional (DPPN) dengan dana abadi pendidikan dan dana cadangan pendidikan.

Pertanyaan Lainnya