PPKn

Pertanyaan

dasar hukum kerjasama dalam bidang agama

1 Jawaban

  • pasal 29 ayat (2) UUD Republik indonesia tahun 1945 berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk memeluk agamanya masing masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu".ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya.



    "semoga membantu"

Pertanyaan Lainnya