IPS

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan PT,UD CV,FA

1 Jawaban

  • PT : Perseroan Terbatas, sebuah badan usaha dengan modal perseroan yang tercantum dalam anggaran dasar.

    CV atau Comanditaire Venootschap, usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.

    UD : Usaha Dagang, bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan.

    FA : Firma, suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Pertanyaan Lainnya