meliputi apa-apa saja (kekuasaan membentuk UDD.Kekuasaan pemerintah negara dan kekuasaan kehakiman?
PPKn
putriAriyani11
Pertanyaan
meliputi apa-apa saja (kekuasaan membentuk UDD.Kekuasaan pemerintah negara dan kekuasaan kehakiman?
1 Jawaban
-
1. Jawaban SIJAH2929
kekuasaan kehakiman adlh kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna meneggakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila.